sponsored

Saturday, January 30, 2016

Persyaratan inpassing GBPNS dikdas

Hasil gambar untuk galerysabar
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan   Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik
magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing
sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru
pembimbing khusus;
8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner