kabar gembira buat para guru,,,,pasalnya tunjangan profesi guru tidak dihapus.....berikut liputannya bersumber dari gtk.kemdikbud.go.id ........Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu
ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud,
Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan
profesi guru.
"Nggak ada yang bilang
menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah
dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor
Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia
mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73
triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah)
dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU
tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau
berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status
tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai
tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan
Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam
pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain
menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal
80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja
dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu
tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi
guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara
apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu
peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan
perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar
Pranata. (Desliana Maulipaksi)
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........