sponsored

Wednesday, November 18, 2015

Prosedur Penilaian Hasil Belajar





PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

1.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian ini dilaksanakan dalam bentuk penugasan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Berbagai macam ulangan dilaksanakan dengan menggunakan teknik dan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen baik tes maupun nontes atau penugasan yang dikembangkan sesuai dengan karateristik kelompok mata pelajaran.

Penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus terencana, terpadu, menyeluruh, dan berskesinambungan. Dengan penilaian ini diharapkan pendidik dapat (a) mengetahui kompetensi yang telah dicapai peserta didik, (b) meningkatkan motivasi belajar peserta didik, (c) mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telah ditentukan, (d) memperbaiki strategi pembelajaran, dan (e) meningkatkan akuntabilitas sekolah.

Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

2.  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian ini  meliputi:
a.   Penilaian akhir untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian akhir digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan harus mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik;

b.   Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi (yang tidak dinilai melalui Ujian Nasional) dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Ujian Sekolah juga merupakan salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3.  Penilaian hasil belajar oleh pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN, dan dalam penyelenggaraannya BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu kerahasiaan soal yang digunakan dan pelaksanaan yang aman, jujur, adil, dan akuntabel. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (a) pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan (d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Peserta UN memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah/madrasah dan (d) lulus ujian nasional.



No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner