PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan
bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah.
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian ini dilaksanakan dalam bentuk penugasan,
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas. Berbagai macam ulangan dilaksanakan dengan menggunakan teknik
dan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan
untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan
laporan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen baik tes maupun nontes atau
penugasan yang dikembangkan sesuai dengan karateristik kelompok mata pelajaran.
Penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus
terencana, terpadu, menyeluruh, dan berskesinambungan. Dengan penilaian ini
diharapkan pendidik dapat (a) mengetahui
kompetensi yang telah dicapai peserta didik, (b) meningkatkan
motivasi belajar peserta didik, (c) mengantarkan
peserta didik mencapai kompetensi yang telah ditentukan, (d) memperbaiki strategi pembelajaran, dan (e)
meningkatkan akuntabilitas sekolah.
Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan.
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran. Penilaian ini meliputi:
a.
Penilaian akhir untuk
semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan. Penilaian akhir digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk
menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan dan harus mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik oleh pendidik;
b. Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi (yang tidak dinilai melalui Ujian Nasional) dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Ujian
Sekolah juga merupakan salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
3. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Pemerintah menugaskan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN, dan dalam
penyelenggaraannya BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu
kerahasiaan soal yang digunakan dan
pelaksanaan yang aman, jujur, adil, dan akuntabel. Hasil UN digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk (a) pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan, dan (d) pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Peserta UN memperoleh Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan
penyelenggara UN.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (a) menyelesaikan seluruh
program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan, (c) lulus ujian sekolah/madrasah dan (d) lulus ujian nasional.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........