sponsored

Friday, January 29, 2016

Berkas usul pemberian Inpassing Guru Bukan PNS dikdas

 Hasil gambar untuk galerysabar
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru
sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus
pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
2. salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh
kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah
berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program
Induksi bagi Guru Pemula;
3. salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi
kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang
ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat
Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas
Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh
dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5. salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran
selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota;
6. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan
NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
7. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang
berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak
tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat
yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10. hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir
pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang
ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner