Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP): badan independen yang
bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan.
Evaluasi pendidikan: kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
Indikator: karakteristik, ciri-ciri, tanda-tanda, perbuatan, atau
respons, yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik, untuk
menunjukkan bahwa peserta didik telah memiliki kompetensi dasar tertentu.
Judgement: pertimbangan untuk
memutuskan sesuatu.
Keandalan (reliabilitas): kemampuan tes memberikan hasil yang
ajeg/konsisten.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur: kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi dan
waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Kemampuan afektif: kemampuan yang berkaitan dengan
perasaan, emosi, sikap, derajat penerimaan atau penolakan terhadap suatu objek.
Kemampuan
kognitif: kemampuan
berpikir/bernalar; kemampuan yang berkaitan dengan pemerolehan pengetahuan dan
penalaran.
Kemampuan psikomotor: kemampuan melakukan kegiatan yang
melibatkan anggota badan/ gerak fisik.
Kesahihan
(validitas): kemampuan
alat ukur yang memenuhi fungsinya sebagai alat ukur, yaitu mampu mengukur apa
yang harus diukur.
Kompetensi: kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan
nilai-nilai yang diwujudkan melalui kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kompetensi Dasar: Kompetensi minimal yang harus dicapai peserta
didik dalam penguasaan konsep/materi yang dibelajarkan.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM): batas ketuntasan setiap mata
pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah melalui analisis indikator dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik setiap indikator, dan
kondisi satuan pendidikan.
Kuesioner: sejumlah pertanyaan atau pernyataan
yang diberikan kepada peserta didik untuk dijawab atau diminta pendapatnya.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Non-tes: penilaian menggunakan pertanyaan atau pernyataan yang
tidak menuntut jawaban benar atau salah.
Pengukuran (measurement): proses penetapan ukuran terhadap suatu gejala menurut aturan
tertentu.
Pengukuran
pendidikan berbasis kompetensi: pengukuran berdasarkan pada klasifikasi
observasi unjuk kerja atau kemampuan peserta didik dengan menggunakan suatu
standar, melalui tes dan non-tes, yang dapat
bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Penilaian (assessment): proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian antarteman: teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan
pendapatnya mengenai kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal.
Penilaian beracuan kriteria: penilaian yang membandingkan hasil belajar
yang dicapai peserta didik dengan kriteria atau standar yang ditetapkan.
Penilaian diri: teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk menilai
dirinya sendiri mengenai berbagai hal.
Penilaian inventori: teknik penilaian melalui skala psikologis yang dipakai untuk mengungkapkan
sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap sesuatu objek
psikologis.
Penilaian observasi: penilaian yang dilakukan melalui pengamatan terhadap peserta didik
selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
Penilaian produk: penilaian yang dilakukan terhadap proses (persiapan dan pembuatan)
serta hasil karya peserta didik.
Penilaian projek: penilaian yang dilakukan dengan memberikan tugas kepada peserta didik
untuk melakukan suatu projek yang melibatkan pengumpulan, pengorganisasian,
analisis data, dan pelaporan hasil kerjanya dalam kurun waktu tertentu.
Penugasan: pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perseorangan maupun kelompok.
Penugasan terstruktur: kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi,
dan waktu penyelesaiannya ditentukan
oleh pendidik.
Portofolio: kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu
yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan prestasi, dan
kreativitas peserta didik
Soal pilihan ganda: soal yang menyediakan sejumlah pilihan
jawaban dengan hanya ada satu pilihan jawaban yang benar.
Standar Isi: ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Standar Kompetensi: kompetensi minimal yang harus
dicapai peserta didik setelah menyelesaikan mata pelajaran tertentu
Standar Kompetensi Lulusan: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan
Standar Nasional Pendidikan (SNP): kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tatap muka: pertemuan formal antara pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran
di kelas.
Tes: penilaian menggunakan seperangkat pertanyaan yang
memiliki jawaban benar atau salah.
Tes lisan: tes yang dilaksanakan
melalui komunikasi langsung (tatap muka) antara peserta didik dengan pendidik,
pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan.
Tes praktik (kinerja): tes yang meminta peserta
didik melakukan perbuatan/ menampilkan/mendemonstrasikan keterampilannya.
Tes tertulis: tes yang menuntut peserta
tes memberi jawaban secara tertulis berupa pilihan dan/atau isian.
Ujian: kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ujian nasional: kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ujian sekolah: kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Ulangan: proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
Ulangan akhir semester: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester, yang cakupannya meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan harian: kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau
lebih.
Ulangan kenaikan kelas: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket, dan cakupannya meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan tengah semester: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran, yang cakupannya meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........