Satu hal yang perlu diingat dalam
pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta
didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus
menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari.
b.
Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk
mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan
berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan
pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai
dari sekolah.
c.
Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada
setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan
perlu.
d.
Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan
setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan
kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak
dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.
e.
Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus
pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses
pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta
menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
f.
Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru
sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan
harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada
dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan
lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di
sekolah.
g.
PKB yang baik harus berkontribusi untuk
mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau
kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus menjadi bagian terintegrasi
dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan
peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua
peserta didik, dan masyarakat.
h.
Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di
sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP)
untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif
pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke
tempat lain.
i.
PKB harus mendorong pengakuan profesi guru
menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat
dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam
praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan
akuntabel.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........