Prinsip-prinsip yang dijadikan dasar dalam
menentukan materi pembelajaran adalah kesesuaian
(relevansi), keajegan (konsistensi), dan kecukupan (adequacy).
1.
Relevansi artinya
kesesuaian. Materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar
kompetensi dan pencapaian kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan
dikuasai peserta didik berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang
diajarkan harus berupa fakta, bukan konsep atau prinsip ataupun jenis materi
yang lain. Misalnya : kompetensi dasar
yang harus dikuasai peserta didik adalah ”Menjelaskan hukum permintaan dan hukum penawaran serta
asumsi yang mendasarinya” (Ekonomi
kelas X semester 1) maka pemilihan materi pembelajaran yang disampaikan
seharusnya ”Referensi tentang hukum permintaan dan penawaran” (materi konsep),
bukan Menggambar kurva permintaan dan penawaran dari satu daftar transaksi (materi
prosedur).
2.
Konsistensi artinya keajegan. Jika
kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik ada empat macam, maka materi
yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam. Misalnya kompetensi dasar
yang harus dikuasai peserta didik adalah Operasi Aljabar bilangan bentuk akar (Matematika Kelas X semester 1) yang
meliputi penambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian, maka materi yang
diajarkan juga harus meliputi teknik penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan
merasionalkan pecahan bentuk akar.
3.
Adequacy artinya kecukupan. Materi
yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu peserta didik menguasai
kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak
boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit maka kurang membantu tercapainya
standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak maka
akan mengakibatkan keterlambatan dalam pencapaian target kurikulum (pencapaian
keseluruhan SK dan KD).
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........