sponsored

Wednesday, January 20, 2016

Kesetaraan Gender

Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin bahwa kebijakan, program dan kegiatan pendidikan memberikan kesempatan dan manfaat yang sama untuk anak perempuan dan laki-laki.Upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender telah sejak tahun 2000 digulirkan. Hal ini ditandai oleh lahirnya payung hukum kebijakan berupa Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Di bidang pendidikan, payung hukum kebijakan tersebut ditindaklanjuti oleh Permendiknas No. 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan pada tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun demikian, implementasi PUG di bidang pendidikan, khususnya di Kementerian Pendidikan Nasional telah dimulai sejak tahun 2002.
Program utama yang dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang pendidikan dilakukan melalui penguatan kapasitas kelembagaan (capacity building) terhadap para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan, para perencana bidang pendidikan, para penulis buku/bahan ajar, para kepala/pimpinan satuan pendidikan, para tenaga pendidik dan kependidikan, dan stakeholders pendidikan lainnya. Pada tahap awal, penguatan kapasitas kelembagaan dilakukan di tingkat pemerintah pusat, yaitu di 7 unit utama Kementerian Pendidikan Nasional. Mulai tahun 2003 pemerintah pusat bekerja sama dengan Pokja Pengarusutamaan Gender bidang pendidikan di 33 provinsi mulai mengembangkan model implementasi PUG bidang pendidikan di provinsi..
Kesetaraan dan keadilan gender di bidang pendidikan telah menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Nasional sejak 2002. Hal ini merupakan wujud dari komitmen internasional yang telah dituangkan dalam The International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7/1984. Komitmen Kementerian Pendidikan Nasional dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender juga mengacu pada komitmen internasional tentang Education for All (EFA) yang tertuang dalam Kesepakatan Dakar, yaitu:
a. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
b.Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
c.Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
d.Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner