Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk menjamin
bahwa kebijakan, program dan kegiatan pendidikan memberikan kesempatan
dan manfaat yang sama untuk anak perempuan dan laki-laki.Upaya untuk
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender telah sejak tahun 2000
digulirkan. Hal ini ditandai oleh lahirnya payung hukum kebijakan berupa
Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Di bidang
pendidikan, payung hukum kebijakan tersebut ditindaklanjuti oleh
Permendiknas No. 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan pada tingkat Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Namun demikian, implementasi PUG di bidang
pendidikan, khususnya di Kementerian Pendidikan Nasional telah dimulai
sejak tahun 2002.
Program utama yang dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan
gender di bidang pendidikan dilakukan melalui penguatan kapasitas
kelembagaan (capacity building) terhadap para pengambil kebijakan dan
pemangku kepentingan di bidang pendidikan, para perencana bidang
pendidikan, para penulis buku/bahan ajar, para kepala/pimpinan satuan
pendidikan, para tenaga pendidik dan kependidikan, dan stakeholders
pendidikan lainnya. Pada tahap awal, penguatan kapasitas kelembagaan
dilakukan di tingkat pemerintah pusat, yaitu di 7 unit utama Kementerian
Pendidikan Nasional. Mulai tahun 2003 pemerintah pusat bekerja sama
dengan Pokja Pengarusutamaan Gender bidang pendidikan di 33 provinsi
mulai mengembangkan model implementasi PUG bidang pendidikan di
provinsi..
Kesetaraan dan keadilan gender di bidang pendidikan telah menjadi
perhatian Kementerian Pendidikan Nasional sejak 2002. Hal ini merupakan
wujud dari komitmen internasional yang telah dituangkan dalam The
International Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang No. 7/1984. Komitmen Kementerian Pendidikan Nasional dalam
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender juga mengacu pada komitmen
internasional tentang Education for All (EFA) yang tertuang dalam
Kesepakatan Dakar, yaitu:
a. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
b.Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
c.Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
d.Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
a. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
b.Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
c.Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
d.Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
e.Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah
menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan
menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas
akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan
kualitas yang baik.
f.Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.
f.Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........