sponsored

Thursday, January 28, 2016

Mekanisme inpassing guru bukan pns

 Hasil gambar untuk galerysabar

1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor
urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan
kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat
mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di
sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang
sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas
untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan
kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro
Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang
dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau
223.27.144.195:8083.
7. Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan
administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
8. GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman
http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7),
apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau
melewati batas waktu pengiriman.
b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau
dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat
dilanjutkan.

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner