Pengembangan diri merupakan
kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum
sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan dirimerupakan
upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yangdilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling
berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar,
dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk
satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan
konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan
pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri berupa
pelayanan konseling difasilitasi/ dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan
ekstra kurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan
lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangnya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk
kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangankan
kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
C. TUJUAN
- Tujuan Umum
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta
didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
2.
Tujuan Khusus
Pengembangan
diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemampuan kehidupan keagamaan
f. Kemampuan sosial
g. Kemampuan belajar
h. Wawasan dan perencanaan karir
i. Kemampuan pemecahan masalah
j.
Kemandirian
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........