Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan
ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan
sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan
jabatan fungsional guru. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat
sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru.
Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan
di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang
ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala
sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya
(pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang,
hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan
angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan
fungsional guru. Langkah-langkah untuk melakukan konversi Nilai hasil PK GURU
ke Angka Kredit dapat dilihat secara lengkap pada buku 2 Pedoman PK Guru
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........