sponsored

Monday, July 8, 2013

Pembimbingan PIGP


Pembimbingan PIGP

a. Pembimbingan Tahap 1

Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 2 (dua) sampai dengan bulan ke 9 (sembilan) oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah. Pembimbingan tahap 1 bertujuan untuk membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling. Secara bertahap dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing menyusun:
(1)   Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi,
(2)   Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama. Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Pembimbingan proses pembelajaran meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih siswa; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Proses pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional.
Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara :
(1)   memberi motivasi dan arahan tentang penyusunan RPP dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa
(2)   memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran guru lain,
(3)   melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan profesional dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran.
Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial. Pembimbingan ini dilakukan dengan cara :
(1)     melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah/madrasah,
(2)     memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan yang diemban guru pemula,
(3)     melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi
kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran.
Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 9.
b. Pembimbingan Tahap 2

Pembimbingan Tahap 2 dilaksanakan pada bulan 10 (sepuluh) dan 11 (sebelah) oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan tujuan melakukan penilaian kinerja kepada guru pemula.
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan pada bulan ke-10 sampai dengan bulan ke-11, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling. Observasi pembelajaran yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua) dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah/madrasah dan 2 (dua) oleh pengawas sekolah/madrasah. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas sekolah/madrasah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh pembimbing (pembimbingan tahap 1), kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah (pembimbingan tahap 2) adalah sebagai berikut.
i. Praobservasi

Pembimbing atau kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi pembelajaran. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum dilaksanakannya observasi.


No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner