Standar nasional pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka
mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut, kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah
melaksanakan kegiatan pembelajaran ditetapkan dalam standar isi dan standar
kompetensi lulusan. Standar isi (SI)
memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai
peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi
lulusan (SKL) berisikan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada
setiap satuan pendidikan. Sementara
berkenaan dengan materi yang harus dipelajari, disajikan dalam silabus dan RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dikembangkan oleh guru. Menurut pasal 6
PP. 19 Th. 2005, terdapat 5 kelompok
mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus. Kelima
kelompok mata pelajaran tersebut meliputi: agama dan akhlak mulia;
kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika;jasmani,
olah raga, dan kesehatan.
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai
standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran
perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk mencapai
tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut tidak jarang dijumpai adanya
peserta didik yang memerlukan tantangan berlebih untuk mengoptimalkan
perkembangan prakarsa, kreativitas, partisipasi, kemandirian, minat, bakat,
keterampilan fisik, dsb. Untuk mengantisipasi
potensi lebih yang dimiliki peserta didik tersebut, setiap satuan
pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran pengayaan
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........