Berdasarkan UU no 18 tahun 2016 tentang RAPBN 2017 pasal 12 butir c dan g ,besarnya tunjangan sertifikasi guru dan guru yang bertugas di daerah khusus tahun 2017 adalah sebagai berikut :
c. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar
Rp55.573.4OO.O0O.OOO,00 (lima puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah);
g. Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah di Daerah
Khusus sebesar Rp1.669.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
Berdasarkan uu tersebut yang berhak mendapatkan sertifikasi dan tunjangan daerah khusus hanya guru yang berstatus PNS.
Jadi bagi sahabat yang belum pns harap bersabar dan berdoa,,,mudah2an ada dana cadangan........
Sumber ; uu no 18 tahun 2016 tentang RAPBN 2017
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........