Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau
kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai
berikut:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan
mempertimbangkantiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema
sebagai berikut:
KKM Indikator -KKM KD- KKM SK-KKM Mata Pelajaran
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK
hingga KKM mata pelajaran;
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru
mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokanguru dalam
melakukanpenilaian;
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan
kepada orang tua/wali peserta didik.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........