sponsored

Thursday, January 26, 2017

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agenpembelajaran, sehat jasmani dan rohani, sertamemiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo 13Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo 16Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo 24Tahun 2008tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo 25Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo 27Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursusdan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo 42Tahun 2009tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009Standar Tenaga administrasi pendidikan pada programPaket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Sumber; bnsp-indonesia.org

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner