Rambu-rambu
yang perlu diperhatikan dalam pengembangan muatan lokal:
1. SMA
atau Satuan Pendidikan yang mampu menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar serta silabusnya dapat melaksanakan muatan lokal sendiri sesuai dengan
yang diprogramkan;
2. SMA atau Satuan Pendidikan yang belum mampu
menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus muatan lokal
sendiri, dapat bekerjasama dengan SMA terdekat yang masih dalam satu
Kecamatan/Kabupaten/Kota. Apabila beberapa SMA dalam satu
Kecamatan/Kabupaten/Kota belum mampu mengembangkan muatan lokal, maka yang bersangkutan
dapat meminta bantuan Dinas Pendidikan setempat;
3. Materi pembelajaran muatan lokal hendaknya sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik yang mencakup perkembangan pengetahuan dan cara berpikir, emosi, dan
sosial. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran diatur agar tidak memberatkan peserta
didik dan tidak mengganggu penguasaan mata pelajaran lain;
4. Program pembelajaran muatan lokal hendaknya dikembangkan secara kontekstual dengan melihat
kedekatan dengan peserta didik yang meliputi kedekatan secara fisik dan psikis.
Dekat secara fisik, maksudnya materi pembelajaran muatan lokal terdapat dalam lingkungan tempat tinggal peserta didik
dan atau satuan pendidikan. Dekat secara psikis, maksudnya bahwa materi
pembelajaran dan informasinya mudah dipahami oleh peserta didik sesuai dengan
perkembangan usianya. Untuk itu, bahan pembelajaran muatan lokal hendaknya disusun berdasarkan prinsip belajar yaitu
bertitik tolak dari (a) hal-hal konkret ke abstrak, (b) yang diketahui ke yang
belum diketahui, (c) pengalaman lama ke pengalaman baru, (d) yang
mudah/sederhana ke yang lebih sukar/rumit. Selain itu, materi pembelajaran
hendaknya bermakna/bermanfaat bagi peserta didik sebagai bekal mereka dalam
menghadapi kehidupan sehari-hari;
5. Materi
pembelajaran hendaknya memberikan keluwesan bagi pendidik dalam memilih metode
pembelajaran dan sumber belajar seperti buku, sarana lain, dan nara sumber.
Dalam kaitan dengan sumber belajar, pendidik diharapkan dapat mengembangkan
sumber belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi di lingkungan satuan
pendidikan, misalnya dengan memanfaatkan tanah/kebun sekolah, meminta bantuan
dari instansi terkait, dunia usaha/industri (lapangan kerja), atau tokoh-tokoh
masyarakat. Selain itu pendidik hendaknya dapat memilih dan menggunakan
strategi yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses pembelajaran,
baik secara mental, fisik, maupun sosial;
6. Materi pembelajaran muatan lokal yang diajarkan harus bersifat utuh dalam arti mengacu
kepada suatu tujuan pembelajaran yang jelas dan memberi makna kepada peserta
didik. Namun demikian, materi pembelajaran muatan
lokal tertentu tidak harus secara terus-menerus diberikan mulai dari kelas X
s.d. XII. Setiap jenis muatan lokal diberikan minimal satu semester;
7. Pengalokasian waktu untuk materi pembelajaran muatan lokal perlu memperhatikan jumlah minggu efektif untuk muatan
lokal pada setiap semester.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........