- Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a/ S07b / S07c ) dari PTK (lihat cara mendapatkan S07a/ S07b / S07c di sini ). Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.Berikut panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif :
- Akses ke http://padamu.siap.web.id/ dan pilih bagian Login Disdik Kab/Kota.
- Masukan ID dan Password login Anda.
- Pilih PADAMU DISDIK.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.
- Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK.
- Konfirmasi data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.
- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
sponsored
Friday, March 13, 2015
Pakta Integritas Registrasi PTK Baru
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........