sponsored

Friday, March 13, 2015

Pakta Integritas Registrasi PTK Baru


  • Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung.  Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.
    Perhatikan Alur berikut,  Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas ( S07aS07b / S07c ) dari PTK (lihat cara mendapatkan S07a/ S07b / S07c di sini ).   Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
    Berikut panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif  :
    1. Akses ke http://padamu.siap.web.id/ dan pilih bagian Login Disdik Kab/Kota.Login_Disdik
    2. Masukan ID dan Password login Anda.form-login
    3. Pilih PADAMU DISDIK.
      1
    4. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.
      Dinas-Entri_Formulir_S07
    5. Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK.Dinas-Pakta_Integritas
    6. Konfirmasi data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.Dinas-Pakta_Integritas-Simpan
    7. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
      Dinas-Pakta_Integritas-S08

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner