PERENCANAAN
KEGIATAN
1.
Perencanaan
kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan
kedalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
2.
Perencanaan
kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program
mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat:
a.
Sasaran layanan/kegiatan pendukung
b.
Substansi layanan/kegiatan pendukung
c.
Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang
digunakan
d.
Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang
terlibat
e.
Waktu dan tempat
3.
Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi
kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta
didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
4.
Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung
konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5.
Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam
satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/
madrasah.
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya,
konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang
bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
2.
Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam
bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
- Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Konseling
i.
Di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah:
a. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat
dilakukan di dalam kelas.
b. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu
dan dilaksanakan secara terjadwal
c. Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan
layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah:
1) Kegiatan
tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan,, bimbingan kelompok,
konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan
di luar kelas.
2)
Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
3) Kegiatan
pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari
seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah.
4. Kegiatan
pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
5. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan
konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor
dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah
b. Program pelayanan konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah
dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas
dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan konseling
dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler,
serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/madrasah.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........