1. Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah
konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan
konseling di sekolah/madrasah wajib:
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya,
khususnya pelayanan profesional
konseling.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesionalkonselor kepada pihak-pihak terkait,
terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang
tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesionalkonseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan
sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat
mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan profesionalkonseling.
e. Mengembangkan kemampuan profesionalkonseling secara berkelanjutan.
3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan
beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
4. Pelaksana pelayanan konseling
a. Pelaksana pelayanan konseling
di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas yang melaksanakan layanan
orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan
menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam pembelajaran, serta untuk
peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan konseling
perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau
sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk menyelenggarakan
pelayanan konseling.
c. Pada satu SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang
konselor untuk 150orang peserta didik.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........