sponsored

Saturday, July 27, 2013

Strategi Kepala Sekolah/Madrasah dalam PIGP


Strategi Kepala Sekolah/Madrasah dalam PIGP

Strategi kepala sekolah dalam pelaksanaan PIGP merujuk pada tugas kepala sekolah. Adapun tugas-tugas kepala sekolah/madrasah yang terkait dengan PIGP sebagai berikut.
          1. Menyiapkan program orientasi dan buku Pedoman Sekolah/madrasah bagi guru pemula sebelum mereka tiba di sekolah/madrasah.
          2. Mempelajari latar belakang, bidang keahlian dan minat guru pemula.
          3. Menugaskan guru berpengalaman untuk menjadi pembimbing bagi guru pemula.
          4. Mendorong dilaksanakannya pertemuan rutin antara guru pemula dengan pembimbingnya.
          5. Menyediakan guru pemula dengan atau akses ke dokumen tertulis tentang kebijakan sekolah, prosedur, rutinitas dan materi kurikulum.
          6. Menyediakan sumber yang sesuai untuk mendukung kerja guru pemula serta pembelajaran keprofesionalannya.
          7. Memastikan bahwa guru pemula benar-benar mengetahui prosedur penilaian dan kriteria yang akan digunakan untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya pada akhir tahun masa induksi.
          8. Memberi kesempatan guru pemula untuk melakukan observasi yang dilakukan guru yang lebih berpengalaman atau guru berprestasi.
          9. Mengunjungi kelas-kelas yang diajar oleh guru pemula secara informal pada bulan 5-9 dalam rangka membiasakan guru pemula dan siswa dengan kunjungan-kunjungan pihak yang berkepentingan. Hal ini akan membantu mengurangi kendala psikologis guru pemula dan siswa selama kegiatan observasi pada proses penilaian tahap 2 dilakukan.
          10. Menegosiasikan kegiatan observasi mengajar sekurang-kurangnya 6 kali oleh pembimbing, 3 (tiga kali) oleh kepala sekolah/madrasah dan 2 (dua) kali oleh pengawas sekolah.
          11. Memberikan umpan balik yang konstruktif kepada guru pemula sebagai tindak lanjut hasil observasi pembelajarannya.
          12. Bersama dengan pengawas sekolah, kepala sekolah/madrasah memantau sejauh mana guru pemula terpantau beresiko tidak memenuhi persyaratan kompetensi guru.
          13. Menyiapkan laporan hasil perkembangan guru pemula dan membuat rekomendasi tentang kompetensi guru dalam pembelajaran berdasarkan standar kompetensi guru.

          14. Memberikan salinan laporan kepada guru pemula untuk diberikan komentar dan ditandatangani sebelum disahkan oleh Pengawas Sekolah.
          15. Memonitor dan mengevaluasi kinerja pembimbing.
          16. Mengevaluasi PIGP pada akhir tahun dengan meminta masukan dari guru pemula dan pembimbing.

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner