Strategi Kepala
Sekolah/Madrasah dalam PIGP
Strategi kepala sekolah dalam pelaksanaan PIGP merujuk pada
tugas kepala sekolah. Adapun tugas-tugas kepala sekolah/madrasah yang terkait
dengan PIGP sebagai berikut.
1. Menyiapkan program orientasi dan buku Pedoman
Sekolah/madrasah bagi guru pemula sebelum mereka tiba di
sekolah/madrasah.
2. Mempelajari latar belakang, bidang keahlian
dan minat guru pemula.
3. Menugaskan guru berpengalaman untuk menjadi
pembimbing bagi guru pemula.
4. Mendorong dilaksanakannya pertemuan rutin
antara guru pemula dengan pembimbingnya.
5. Menyediakan guru pemula dengan atau akses ke
dokumen tertulis tentang kebijakan sekolah, prosedur, rutinitas dan materi
kurikulum.
6. Menyediakan sumber yang sesuai untuk
mendukung kerja guru pemula serta pembelajaran keprofesionalannya.
7. Memastikan bahwa guru pemula benar-benar
mengetahui prosedur penilaian dan kriteria yang akan digunakan untuk menilai
kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya pada akhir tahun masa induksi.
8. Memberi kesempatan guru pemula untuk
melakukan observasi yang dilakukan guru yang lebih berpengalaman atau guru
berprestasi.
9. Mengunjungi kelas-kelas yang diajar oleh guru
pemula secara informal pada bulan 5-9 dalam rangka membiasakan guru pemula dan
siswa dengan kunjungan-kunjungan pihak yang berkepentingan. Hal ini akan
membantu mengurangi kendala psikologis guru pemula dan siswa selama kegiatan
observasi pada proses penilaian tahap 2 dilakukan.
10. Menegosiasikan kegiatan observasi mengajar
sekurang-kurangnya 6 kali oleh pembimbing, 3 (tiga kali) oleh kepala
sekolah/madrasah dan 2 (dua) kali oleh pengawas sekolah.
11. Memberikan umpan balik yang konstruktif
kepada guru pemula sebagai tindak lanjut hasil observasi pembelajarannya.
12. Bersama dengan pengawas sekolah, kepala
sekolah/madrasah memantau sejauh mana guru pemula terpantau beresiko tidak
memenuhi persyaratan kompetensi guru.
13. Menyiapkan laporan hasil perkembangan guru
pemula dan membuat rekomendasi tentang kompetensi guru dalam pembelajaran berdasarkan
standar kompetensi guru.
14. Memberikan salinan laporan kepada guru pemula untuk diberikan
komentar dan ditandatangani sebelum disahkan oleh Pengawas Sekolah.
15. Memonitor dan mengevaluasi kinerja pembimbing.
16. Mengevaluasi PIGP pada akhir tahun dengan meminta masukan dari
guru pemula dan pembimbing.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........