sponsored

Wednesday, July 10, 2013

Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PIGP


                Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PIGP
                 
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan berkomunikasi sesuai bidang tugasnya. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan berkomunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pembimbing memiliki:
1)   kompetensi sebagai guru profesional;
2)   kemampuan bekerja sama dengan baik;
3)   kemampuan komunikasi yang baik
4)   kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; dan
5)   pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;
6)   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.

Tanggung Jawab Pembimbing:
1)   menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
2)   memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
3)   melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4)   memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
5)   memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6)   melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah; dan
7)   memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.

b. Kepala Sekolah/Madrasah

Tanggung jawab kepala sekolah/madrasah:
1)   melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)   menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3)   menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4)   menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5)   mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6)   memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7)   melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8)   melakukan penilaian kinerja; dan
9)   menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.

c. Pengawas Sekolah/Madrasah
Tanggung jawab pengawas sekolah/madrasah:
1)   memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
2)   melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
3)   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
4)   memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner