Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PIGP
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah pembimbing,
kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
Pembimbing
Pembimbing ditugaskan
oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan
berkomunikasi sesuai bidang tugasnya. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki
pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi
pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan
kemampuan berkomunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi
pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan
pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai
dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang
ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pembimbing memiliki:
1)
kompetensi sebagai guru profesional;
2)
kemampuan bekerja sama dengan baik;
3)
kemampuan komunikasi yang baik
4)
kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan
terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; dan
5)
pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata
pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki;
6)
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki
jabatan sebagai Guru Muda.
Tanggung Jawab
Pembimbing:
1)
menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka
dengan guru pemula;
2)
memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling;
3)
melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4)
memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan
keprofesian guru pemula;
5)
memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6)
melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas
sekolah/ madrasah; dan
7)
memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.
b.
Kepala Sekolah/Madrasah
Tanggung jawab kepala
sekolah/madrasah:
1)
melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)
menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
3)
menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4)
menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya
tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5)
mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas
pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
tidak dapat menjadi pembimbing;
6)
memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7)
melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran
perbaikan;
8)
melakukan penilaian kinerja; dan
9)
menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada
Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari
pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut
kepada guru pemula.
Tanggung jawab pengawas
sekolah/madrasah:
1)
memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan
pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses
penilaian;
2)
melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan
pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
3)
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan
pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
4)
memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian
Kinerja.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........