Mekanisme PKB
Berdasarkan analisis kebutuhan
peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik
pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut.
Tahap 1: Setiap awal tahun guru
melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu
sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar,
harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu
tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran.
Tahap 2
: Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses
Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja
ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah
guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar
kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3
: Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB
adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan
koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB (Format-2) bersifat
sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator PKB
Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
• evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
• catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru
Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;
• penilaian kinerja guru;
• data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB,
termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada
Rencana Pengembangan Sekolah.
Tahap 4
: Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB
adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan
Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB
bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru
sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian
dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan
dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Dinas Pendidikan.
Tahap 5:
Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan
dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati
oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB
adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala
Sekolah),
koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Tahap 6 : Guru mengikuti program PKB
yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Bagi guru-guru
yang telah mendapatkan hasil PK GURU formatifnya sama atau di atas standar akan
mengikuti program PKB agar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang agar
mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini.
Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai
standar kompetensi profesi (guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar
kompetensi yang ditetapkan) harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: (i)
jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; (ii) daya dukung yang tersedia di
sekolah; (iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU;
serta (iv) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah
guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar
kompetensi profesi. Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai
standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil PK GURU-nya di
bawah standar yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu
mencantumkan tahap pelaksanaannya, serta dapat didampingi oleh Guru
pendamping/mentor. Guru pendamping/mentor dapat berasal dari sekolah maupun
dari luar sekolah (jika sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan).
Tahap 7
: Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB oleh Koordinator PKB
Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB tingkat sekolah untuk
mengetahui apakah kegiatan PKB yang dilaksanakan dapat mencapai
tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai dengan rencana, mengkaji
kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan kegiatan PKB
di masa mendatang, dan penerapan
hasil PKB
dalam pelaksanaan tugas guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan
kualitas layanan pendidikan di sekolah. Tahap 8: Setelah mengikuti program PKB,
guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU
sumatif akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit PKB
dan PKB
yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan,
dan fungsional guru, dan merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas
tambahan atau pemberian sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU diberikan oleh
penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator PKB
tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untuk PKB.
Tahap 9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah
melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar
bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk
menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........