KOMPONEN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
1. Meletakkan
pengetahuan dasa, kepribadian, akhlak mulia dan keterampilan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari
2. Meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
memenuhi tuntutan dunia kerja.
3. Meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk
berwirausaha.
B.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1. Mata pelajaran
Kurikulum Program Paket A, Paket
B dan Paket C mencakup : (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (3) Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
2. Muatan
Lokal
Kompetensi Dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan, Satuan Pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester.
3. Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri untuk
satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatkan kecakapan hidup dan
kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan
secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a.
Beban belajar dalam sistem Pendidikan Kesetaraan meliputi kategori standar
maupun mandiri. Beban belajar dalam sistem Satuan Kredit Kompetensi (SKK) dapat
digunakan pada Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C.
b.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada Pendidikan Kesetaraan, satu
Satuan Kredit Kompetensi yang dicapai melalui 10pembelajaran 1 jam tatap muka
atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proposional dari
ketiganya. Satu jam tata muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu
sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk
Paket C
5.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap
indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara
0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus
menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar
(raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu
yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada
setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat
(1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah; a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan; c. lulus Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan. Ketentuan mengenai penilaian akhir Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan (UNPK) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
7.
Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada
kelas XI dan XII di Paket C setara SMA/MA penjurusan diatur oleh direktorat
teknis terkait
8.
Pendidikan Kecakapan Hidup
a Kurikulum untuk Pendidikan Kesetaraan dapat memasukkan kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik
dan/atau kecakapan vokasional.
b Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan
secara khusus.
c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan nonformal dan
informal.
9.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang
memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek
ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan
lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global.
c
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari
semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan
Pendidikan Kesetaraan.
C.
Kalender Pendidikan
Satuan Pendidikan
Kesetaraan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik lembaga, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi
(SI).
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........