sponsored

Monday, January 7, 2013

KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN


KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN


A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
1.    Meletakkan pengetahuan dasa, kepribadian, akhlak mulia dan keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
2.    Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.
3.    Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk berwirausaha.

B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
        1. Mata pelajaran
        Kurikulum Program Paket A, Paket B dan Paket C mencakup : (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (4) Kelompok mata pelajaran estetika (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
2. Muatan Lokal
Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan, Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatkan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
        4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam sistem Pendidikan Kesetaraan meliputi kategori standar maupun mandiri. Beban belajar dalam sistem Satuan Kredit Kompetensi (SKK) dapat digunakan pada Pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada Pendidikan Kesetaraan, satu Satuan Kredit Kompetensi yang dicapai melalui 10 pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proposional dari ketiganya. Satu jam tata muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
        6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
        Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah; a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; c. lulus Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan. Ketentuan mengenai penilaian akhir Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di Paket C setara SMA/MA penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a  Kurikulum untuk Pendidikan Kesetaraan dapat memasukkan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b  Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan nonformal dan informal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan Pendidikan Kesetaraan.
C. Kalender Pendidikan
Satuan Pendidikan Kesetaraan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik lembaga, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi (SI).



No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner