Pengertian RPP
Berdasarkan PP nomor 19 tahun
2005 pasal 20 dinyatakan bahwa: ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar”.
Sesuai
dengan Permendiknas nomor 3 tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dijelaskan
bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta
didik dalam upaya mencapai KD. Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........