Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai
dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi
daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kata
Kerja Operasional (KKO) indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke
sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkret ke abstrak (bukan
sebaliknya).
Kata
kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada
deskripsi yang ada pada kata kerja operasional indikator.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian KD peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada
setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan
dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Tutor perlu pula menentukan
alokasi waktu untuk kegiatan tutorial dan tugas mandiri.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan,
objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa
media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial,
dan budaya. Penulisan buku sumber harus sesuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa
Indonesia.
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada SK dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........