sponsored

Friday, March 7, 2008

Publik Harus Kontrol Pelaksanaan Uji Emisi!

Awal bulan Februari tahun ini, dipastikan pemerintah akan
memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan
bermotor di Jakarta. Tujuan dari kewajiban uji emisi itu tentu saja
untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Tujuan mulia itu akan tercapai bila pelaksanaan uji emisi tidak
diwarnai dengan praktik korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan
tindak kecurangan lainnya. Bila melihat pelaksanaan uji Kir bagi
kendaraan umum dan niaga di Jakarta maka potensi terjadinya KKN
dan tidak kecurangan tersebut bukanlah sekedar isapan jempol
belaka. Selama ini baru 10% saja dari total populasi kendaraan di
Jakarta yang wajib uji Kir namun pemerintah sudah tidak mampu
melakukan control terhadap terjadinya praktik KKN, bagaimana
dengan uji emisi yang melibatkan banyak kendaraan?

Keterlibatan bengkel-bengkel swasta dalam uji emisi mungkin dapat
mengurangi terjadinya KKN dan tindak kecurangan lainnya dalam
pelaksanaan uji emisi, namun itu saja belumlah cukup. Keterlibatan
swasta tidak menjamin uji emisi dilaksanakan dengan baik dan
benar, terlebih sampai hari ini ternyata Pemda DKI belum memiliki
mekanisme control untuk mengantisipasi tindak kecurangan berupa
pemalsuan tanda bukti uji emisi (Kompas Cyber Media, 5 Januari
2006). Untuk itu diperlukan sebuah control yang kuat dari public
dalam pelaksanaan uji emisi ini.

Agar pelaksanaan control public berjalan optimal maka Pemda DKI
harus memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada public
terkait dengan uji emisi ini termasuk tentang kualitas udara di
Jakarta secara rutin dan berkala. Selama ini data kualitas udara
jarang dipublikasikan secara rutin dan berkala kepada public,
padahal data tersebut dapat dijadikan salah satu indikasi
keberhasilan uji emisi. Jika setelah kewajiban uji emisi diberlakukan
namun kualitas udara di Jakarta tidak kunjung membaik, maka ini
dapat menjadi indikasi tidak dilaksanakannya uji emisi secara baik
dan benar.

Agar uji emisi ini tidak lagi menuai kecurigaan dan resistensi public,
selain Pemda DKI harus membuka diri untuk dikontrol, maka Pemda
DKI juga harus segera membenahi pelaksanaan uji Kir bagi
kendaraan umum dari praktik KKN, pungli, percaloan dan
pemerasan. Selain mengurangi resistensi public, pembenahan uji Kir
bagi kendaraan umum dipastikan dapat segera mempercepat
terwujudnya angkutan umum yang aman, nyaman, ramah
lingkungan dan terjangakau oleh masyarakat. Dengan kondisi
angkutan umum yang lebih baik dipastikan pula dapat mendorong
masyarakat untuk meninggalkan pemakaian kendaraan pribadi dan
beralih ke angkutan umum, tentu saja ini pada akhirnya dapat
menekan pencemaran udara.

No comments:

Post a Comment

Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........

alexa rank

langganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner