PENGAWASAN KEGIATAN PELAYANAN KONSELING
1. Kegiatan pelayanan konseling di
sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling
dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah
bidang konseling.
3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional
konselor dan implementasi kegiatan pelayanan konseling yang menjadi kewajiban
dan tugas konselor di sekolah/madrasah.
4. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling
dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan didokumentasikan,
dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah.
No comments:
Post a Comment
Mohon Tinggalkan Komentar anda untuk kebaikan blog ini.........